Lambang Universitas Muhammadiyah Kendari Portal Lapor UMK

Ketika ada yang terasa tidak benar, kamu tidak harus memendamnya sendirian.

Portal Lapor UMK adalah ruang aman bagi mahasiswa dan pegawai Universitas Muhammadiyah Kendari untuk melaporkan perundungan, pelecehan, dan pelanggaran lain di lingkungan kampus — lewat percakapan yang dipandu, bukan formulir yang kaku dan dingin.

Lihat cara kerjanya

Anonim jika kamu mau. Tidak ada balasan yang merugikan pelapor.

Kerahasiaan
Terjamin
Respons awal
1×24 jam
Ditangani oleh
Satgas PPKS
Pendampingan
Tersedia

Empat langkah, dari cerita sampai pendampingan

Prosesnya berurutan, dan setiap langkahnya dipandu langsung oleh Sahabat Lapor.

  1. 1

    Mulai percakapan

    Ceritakan kejadian pada Sahabat Lapor, kapan saja dan dari perangkat apa saja.

  2. 2

    Pilih tingkat keterbukaan

    Laporkan secara anonim, atau sertakan identitas untuk pendampingan langsung.

  3. 3

    Satgas PPKS menindaklanjuti

    Laporan diverifikasi dan ditangani oleh Satgas PPKS bersama Biro Kemahasiswaan.

  4. 4

    Pantau & didampingi

    Gunakan kode laporanmu untuk memantau status, lengkap dengan pendampingan psikologis bila dibutuhkan.

Apa pun bentuknya, laporkan lewat sini

Ketuk salah satu kategori untuk langsung membuka percakapan dengan konteks yang sudah terisi.

Dasar hukum dan komitmen kerahasiaan

Portal ini dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari tentang pembentukan Satuan Tugas PPKS.

Nilai-nilai Muhammadiyah tentang keadilan dan perlindungan sesama menjadi landasan setiap penanganan laporan yang masuk.

Butuh bantuan segera?

Untuk situasi darurat atau yang mengancam keselamatan, hubungi langsung salah satu kontak berikut selain mengirim laporan.

Satgas PPKS UMK

[Nomor WhatsApp Satgas PPKS]

Keamanan Kampus 24 Jam

[Nomor Pos Satpam]

Biro Kemahasiswaan

[Email Biro Kemahasiswaan]

Layanan Sehat Jiwa (Kemenkes)

119 ext. 8 — dukungan kesehatan mental nasional, 24 jam