Portal Lapor UMK adalah ruang aman bagi mahasiswa dan pegawai Universitas Muhammadiyah Kendari untuk melaporkan perundungan, pelecehan, dan pelanggaran lain di lingkungan kampus — lewat percakapan yang dipandu, bukan formulir yang kaku dan dingin.
Anonim jika kamu mau. Tidak ada balasan yang merugikan pelapor.
Sahabat Lapor
Online • percakapan bersifat rahasia
Prosesnya berurutan, dan setiap langkahnya dipandu langsung oleh Sahabat Lapor.
Ceritakan kejadian pada Sahabat Lapor, kapan saja dan dari perangkat apa saja.
Laporkan secara anonim, atau sertakan identitas untuk pendampingan langsung.
Laporan diverifikasi dan ditangani oleh Satgas PPKS bersama Biro Kemahasiswaan.
Gunakan kode laporanmu untuk memantau status, lengkap dengan pendampingan psikologis bila dibutuhkan.
Ketuk salah satu kategori untuk langsung membuka percakapan dengan konteks yang sudah terisi.
Portal ini dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari tentang pembentukan Satuan Tugas PPKS.
Nilai-nilai Muhammadiyah tentang keadilan dan perlindungan sesama menjadi landasan setiap penanganan laporan yang masuk.
Untuk situasi darurat atau yang mengancam keselamatan, hubungi langsung salah satu kontak berikut selain mengirim laporan.
[Nomor WhatsApp Satgas PPKS]
[Nomor Pos Satpam]
[Email Biro Kemahasiswaan]
119 ext. 8 — dukungan kesehatan mental nasional, 24 jam